Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, baru-baru ini menegaskan bahwa Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menjadi perhatian publik, mengingat Bupati tersebut melakukan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang melanda daerahnya sendiri.
Bima Arya menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 jelas mengatur tanggung jawab kepala daerah. Jika melanggar, mereka berpotensi mendapatkan sanksi yang bervariasi, mulai dari teguran sampai pemberhentian tetap.
“Ini semua termaktub dalam regulasi yang ada, dan sanksi tegas mungkin akan diambil. Di sini, inspektorat juga bisa turun tangan untuk memberikan rekomendasi pemberhentian,” ungkapnya kepada wartawan di kompleks parlemen.
Peraturan dan Kewajiban Kepala Daerah Menurut Undang-Undang
Undang-undang yang mengatur mengenai pemerintahan daerah menjadi rujukan penting dalam menentukan tindakan yang tepat bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran. Menurut Bima Arya, Bupati Aceh Selatan telah melakukan kesalahan serius dengan meninggalkan wilayah saat bencana.
Kesalahan ini sangatlah mendasar, karena dalam situasi darurat, kepala daerah harus menjadi penanggung jawab utama. Bima menjelaskan bahwa posisi kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda menciptakan kewenangan khusus dalam menangani krisis.
“Dalam konteks kepemimpinan, sangat penting bagi kepala daerah untuk tetap hadir dan terlibat langsung di lapangan. Itu adalah tugas mereka,” tambah Bima, menegaskan pentingnya kehadiran pemimpin daerah dalam keadaan krisis.
Instruksi Presiden dan Tindakan yang Diperlukan
Penting untuk dicatat bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas kepada semua kepala daerah agar tidak meninggalkan wilayah selama keadaan darurat. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani bencana dan memastikan keselamatan masyarakat.
Bima juga mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengingatkan kepala daerah pada rapat khusus. Dalam rapat tersebut, prediksi cuaca yang tidak baik di bulan-bulan mendatang turut diangkat sebagai dasar untuk tetap siaga dan tidak meninggalkan wilayah.
“Dalam keadaan seperti ini, peran kepala daerah menjadi sangat penting untuk menjaga koordinasi dan memberikan tanggapan yang tepat. Kehadiran mereka bisa menjadi penentu dalam menangani situasi darurat,” ujarnya.
Respon Masyarakat Terhadap Keputusan dan Tindakan Kepala Daerah
Respons masyarakat terhadap tindakan Bupati Aceh Selatan sangat beragam. Sebagian merasa kecewa karena pemimpin daerah hanya fokus pada urusan pribadi saat masyarakat membutuhkan bantuan. Lingkungan sosial sangat terpengaruh oleh keputusan tersebut.
Masyarakat mengharapkan agar para pemimpin daerah mampu memberikan contoh yang baik dalam keadaan darurat. Dalam situasi bencana, sikap kepemimpinan yang proaktif dan responsif menjadi harapan utama bagi warga yang tertimpa musibah.
“Ini adalah waktu yang tepat bagi pemimpin untuk menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap rakyatnya. Mengabaikan tanggung jawab di saat genting adalah sebuah kesalahan yang tidak bisa dibenarkan,” kata seorang warga setempat.














