Draf peraturan presiden mengenai peran TNI dalam penanganan terorisme menjadi bahan perdebatan publik. Rancangan ini mulai mencuat pada pekan pertama Januari 2026, menarik perhatian banyak pihak terhadap substansi yang terkandung di dalamnya.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, selaku Juru Bicara Presiden, menegaskan bahwa draf tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ia mengajak masyarakat untuk menilai isi dan konteks peraturan ini, bukan hanya berdasarkan spekulasi yang belum jelas kebenarannya.
Prasetyo menekankan bahwa ketidakpastian sering kali menyebabkan kekhawatiran yang tidak beralasan. Keterbukaan untuk berdiskusi mengenai peraturan yang sedang disusun akan lebih bermanfaat daripada terjebak dalam anggapan negatif yang mungkin tidak berdasar.
Pentingnya Pemahaman Konteks Dalam Peraturan Terkait Terorisme
Dalam pandangannya, pemahaman akan substansi peraturan sangatlah krusial. Sebuah peraturan baru, terutama yang melibatkan aspek keamanan, harus dipandang dalam konteks yang lebih luas dan realistik.
Prasetyo menegaskan bahwa setiap peraturan pasti akan diberlakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang terjadi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami tujuan dari peraturan tersebut sebelum mengeluarkan penilaian.
Ia juga menyoroti bahwa ketakutan akan penerapan peraturan yang salah tidak perlu berlarut-larut. Rincian mengenai bagaimana dan kapan peraturan tersebut akan dilaksanakan adalah hal yang lebih penting diperhatikan.
Perbandingan dengan Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Prasetyo mengilustrasikan pandangannya dengan membandingkan draf peraturan ini dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia melihat adanya respons pro dan kontra yang muncul ketika kedua undang-undang ini mulai berlaku.
Salah satu poin penting yang diangkat adalah mengenai penghinaan terhadap kepala negara, yang kini menjadi delik aduan. Hal ini menunjukkan pergeseran kebijakan yang lebih mementingkan aspek privasi dan keadilan daripada pelaporan yang sembarangan.
Prasetyo menegaskan bahwa perubahan ini memberikan keadilan yang lebih baik, karena tindakan hukum hanya dapat dilakukan jika ada laporan resmi dari pihak yang bersangkutan. Ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang lebih merugikan kebebasan berbicara.
Harapan Terhadap Keterlibatan Publik dalam Proses Regulasi
Prasetyo berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terkait draf peraturan ini. Keterlibatan publik dianggap penting agar setiap peraturan yang dihasilkan dapat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa masukan dari berbagai kalangan bisa menghasilkan peraturan yang lebih komprehensif dan aplikatif. Diskusi yang terbuka pada awal proses akan mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Melalui dialog yang konstruktif, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong kepercayaan publik terhadap pemerintah.













