Hingga saat ini, PP Muhammadiyah belum memperoleh lahan tambang yang akan dikelola berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024. Peraturan ini merupakan perubahan dari PP 96/2021, yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) di Indonesia.
Dalam regulasi baru ini, Pasal 83A menyatakan bahwa organisasi masyarakat keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, diperbolehkan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Ini menjadi langkah penting bagi kedua organisasi dalam berkontribusi terhadap sektor pertambangan dan ekonomi lokal.
WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan mencakup wilayah tambang batu bara yang sebelumnya telah berproduksi. Selain itu, lahan tersebut juga berasal dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama, menandai peluang baru bagi kedua organisasi.
Pentingnya Peraturan Pemerintah bagi Pengelolaan Tambang
Peraturan Pemerintah 25/2024 diharapkan dapat memberikan kestabilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan tambang. Dengan keterlibatan organisasi masyarakat keagamaan, diharapkan akan muncul pendekatan yang lebih berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dari enam WIUPK yang telah disiapkan, terdapat lahan-lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sangat potensial. Lahan ini sebelumnya dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar seperti PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal.
Saat ini, Muhammadiyah masih dalam proses untuk mendapatkan lahan yang akan dikelola, sementara NU telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP). Ini menunjukkan dinamika yang berlangsung dalam sektor ini, di mana masing-masing ormas bertujuan untuk memaksimalkan potensi yang ada.
Perbandingan Antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama
Muhammadiyah dan NU memiliki cara masing-masing dalam memahami dan menghadapi regulasi baru ini. Sementara NU sudah mulai beroperasi, Muhammadiyah mempersiapkan langkah strategis untuk mendapatkan lahan tambang.
Pada 3 Januari, PBNU mengumumkan pembentukan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola tambang di Kalimantan Timur. Hal ini menjadikan NU selangkah lebih maju dalam memanfaatkan peluang yang ada di sektor pertambangan.
Secara garis besar, kehadiran kedua ormas ini dapat mempengaruhi tata kelola dan praktik pertambangan di Indonesia. Adanya kompetisi yang sehat dapat mendorong masing-masing ormas untuk bekerja lebih baik dan lebih efisien.
Implikasi Ekonomi dan Sosial dari Kegiatan Pertambangan
Kegiatan usaha pertambangan bukan hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga pada kehidupan sosial masyarakat sekitar. Pengelolaan yang tepat dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari sudut pandang lingkungan, penting untuk menjaga agar kegiatan pertambangan tidak merusak ekosistem setempat. Oleh karena itu, pengelolaan yang berkelanjutan harus menjadi prioritas utama bagi setiap organisasi yang terlibat.
Tentu saja, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan adalah kunci untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Jika masyarakat merasa dilibatkan dan mendapatkan manfaat, maka dukungan terhadap kegiatan ini akan meningkat.