Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Budi Prajogo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam tahap penyelesaian regulasi yang bertujuan meningkatkan perlindungan bagi pekerja, terutama di sektor informal. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini berfokus pada penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Melalui upaya ini, Budi berharap perlindungan terhadap pekerja informal semakin kuat dan terjamin. Hal ini penting, mengingat kelompok ini sering kali rentan dan tidak memiliki jaminan sosial yang memadai dalam menjalankan pekerjaan mereka.
Usai rapat kerja yang membahas hasil fasilitasi Raperda bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Budi membeberkan lebih lanjut. Ia menyebutkan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri yang mengamanatkan perlindungan bagi pekerja informal sebagai kelompok yang sering kali kurang diperhatikan.
Dengan adanya regulasi ini, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam mengalokasikan anggaran perlindungan bagi pekerja nonformal. Budi berharap langkah ini dapat terlaksana secepatnya, sehingga perlindungan bagi pekerja informal mulai berlaku pada tahun 2026.
Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal di Banten
Pekerja informal di Provinsi Banten terdiri dari berbagai jenis pekerjaan yang tidak selalu terdaftar secara resmi. Ini membuat mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses terhadap jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui Raperda ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi sekitar 3,3 juta pekerja yang saat ini belum mendapatkan perlindungan. Hal ini sangat penting, karena risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan saja, dan pekerja yang tidak memiliki jaminan akan sangat dirugikan.
Implementasi program perlindungan sosial ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial bagi keluarga yang ditinggalkan. Dengan memberikan jaminan, negara dapat membantu meringankan kesulitan yang dihadapi oleh pekerja serta keluarganya.
Data Mengenai Pekerja yang Terlindungi dan Tidak Terlindungi
Sekitar 6 juta pekerja tercatat di Provinsi Banten, namun baru 2,7 juta di antaranya yang telah terdaftar dan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan masih ada sekitar 3,3 juta pekerja di sektor informal yang belum mendapatkan perlindungan yang memadai.
Situasi ini menjadi perhatian serius bagi BPJS Ketenagakerjaan, terutama mengingat risiko yang dihadapi oleh pekerja tanpa jaminan. Eko Yuyulianda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, menyatakan bahwa negara belum dapat hadir untuk membantu mereka yang tidak terlindungi.
Dalam situasi di mana pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, kehilangan perlindungan jaminan sosial dapat berakibat fatal. Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja dan memberikan perlindungan yang lebih luas.
Proses Penyusunan Raperda dan Kolaborasi dengan Stakeholder
Penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan semua aspek perlindungan pekerja tercakup. Kolaborasi ini penting agar regulasi yang dihasilkan dapat efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui diskusi dan masukan dari berbagai stakeholder, diharapkan Raperda ini dapat menjawab segala tantangan yang dihadapi pekerja di sektor informal. Hal ini termasuk mengidentifikasi jenis-jenis pekerja yang paling rentan dan merancang program perlindungan yang tepat.
Sebagai bagian dari proses ini, Budi menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk mengedukasi pekerja mengenai hak-hak mereka. Kesadaran akan pentingnya jaminan sosial akan mendorong lebih banyak pekerja untuk mendaftar dan mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan.
Kesimpulan dan Harapan untuk Masa Depan Pekerja Informal
Pembahasan mengenai Raperda ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi pekerja informal yang selama ini terabaikan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan akan tercipta sistem perlindungan yang lebih baik untuk semua pekerja.
Harapan dari inisiatif ini bukan hanya untuk mengurangi jumlah pekerja yang tidak terlindungi, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan hidup mereka. Ke depan, perlindungan jaminan sosial akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aspek ketenagakerjaan di Provinsi Banten.
Diharapkan bahwa Raperda ini dapat segera disetujui dan diimplementasikan, sehingga para pekerja informal dapat merasakan manfaatnya. Ini adalah langkah positif menuju masa depan di mana setiap pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan yang layak.














