Informasi mengenai pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2026 terus menjadi perhatian penting bagi masyarakat Jakarta. Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan yang berkualitas, mencakup jenjang SD hingga pendidikan nonformal.
KJP Plus merupakan sebuah langkah strategis dari Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan dukungan berupa dana pribadi serta bantuan SPP untuk siswa di sekolah swasta. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua murid.
Melalui program ini, keluarga yang memenuhi syarat dapat menerima dana setiap bulan, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pendidikan anak-anak mereka. Bantuan ini berfungsi untuk menjamin bahwa setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang.
Besaran Dana KJP Plus yang Diberikan Setiap Bulan
Jumlah dana yang diberikan melalui KJP Plus bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan siswa. Hal ini dirancang agar setiap tingkatan pendidikan mendapatkan dukungan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Untuk siswa SD, dana personal yang diberikan mencapai Rp250.000 dan ada tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan. Sementara di tingkat SMP, dana personalnya sebesar Rp300.000 dengan tambahan SPP Rp170.000.
Pada jenjang SMA, siswa akan menerima dana personal mencapai Rp420.000, ditambah dengan SPP sebesar Rp290.000. Sementara itu, untuk siswa SMK, bantuan yang diberikan adalah Rp450.000 untuk dana personal dan Rp240.000 untuk tambahan SPP.
Persyaratan untuk Mendaftar KJP Plus di Jakarta
Pendaftaran KJP Plus memerlukan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh orang tua atau wali murid. Surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta terlampir dalam format yang disediakan oleh sekolah adalah salah satunya.
Selain itu, dokumen penting seperti fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua juga harus dilampirkan. Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus juga diperlukan untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Persyaratan umum lainnya untuk mendaftar adalah siswa harus berusia antara 6 hingga 21 tahun, terdaftar di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta, serta memiliki NIK sebagai penduduk yang berdomisili di Jakarta.
Lokasi Posko Pelayanan KJP Plus di Jakarta
Bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau bantuan mengenai KJP Plus, terdapat beberapa posko pelayanan yang tersedia di berbagai wilayah. Di Jakarta Pusat, terdapat kantor Wali Kota yang siap melayani kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, di Jakarta Selatan juga tersedia dua lokasi berbeda di kantor Wali Kota, lengkap dengan sarana untuk membantu pendaftaran. Demikian juga di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara yang memiliki lokasi yang strategis untuk memudahkan akses warga.
Di Kepulauan Seribu, rumah dinas transit guru juga menjadi salah satu tempat untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait KJP Plus. Keberadaan posko ini penting untuk memastikan masyarakat tidak kesulitan dalam mengakses informasi.
Panduan Lengkap Pendaftaran KJP Plus oleh Sekolah
Pendaftaran KJP Plus dapat dilakukan secara online, dan untuk itu sekolah diharapkan mengikuti langkah-langkah yang sudah ditentukan. Prosedur ini dimulai dengan membuka laman khusus yang telah disediakan untuk pendaftaran ini.
Setelah berhasil login menggunakan NPSN sekolah, pihak sekolah akan memasukkan password dan mengakses menu aplikasi di sebelah kiri. Di menu tersebut, terdapat pilihan Bantuan Sosial yang mencakup KJP Plus dan BPMS yang perlu dipilih untuk melanjutkan proses.
Sekolah juga diharuskan memverifikasi data peserta didik agar tidak ada ketidaksesuaian. Jika semua data sudah sesuai, pihak sekolah dapat menyimpannya untuk memastikan semua informasi terdaftar dengan baik dalam sistem.














