loading…
Foto bersama usai Yusof Ferdinan Wangania berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability. Dalam pembahasan ini, Yusof menyoroti bagaimana hukum pidana di Indonesia sering kali tidak berfungsi maksimal ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Hal ini menciptakan kesenjangan yang besar dalam penegakan hukum dan keadilan.
Setiap kali sebuah perusahaan terlibat dalam kasus suap, biasanya yang terkena adalah individu-individu tertentu, seperti direktur atau pemilik perusahaan, sementara perusahaan itu sendiri tidak mendapat konsekuensi berarti. Ini menciptakan praktik yang dapat membahayakan integritas hukum yang seharusnya bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Melalui penelitiannya, Yusof ingin memberikan kontribusi signifikan untuk mengubah cara pandang hukum terhadap korporasi. Ia berharap bahwa dengan penegakan hukum yang lebih baik, perusahaan tidak akan lagi dapat bersembunyi di bawah perlindungan individu tertentu.
Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Korporasi di Indonesia
Bagi Yusof, fenomena perlindungan hukum terhadap korporasi sangat meresahkan. Dalam banyak kasus, individualisasi tanggung jawab hukum sering kali menguntungkan korporasi, memungkinkan mereka untuk menghindari penalti yang seharusnya dijatuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan mekanisme yang dapat meningkatkan akuntabilitas perusahaan dalam konteks hukum pidana.
Kritik utama Yusof terarah pada fakta bahwa hukum yang ada saat ini tidak memadai untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan fokus pada pendekatan vicarious liability, Yusof mengusulkan agar hukum memberikan sanksi tidak hanya kepada individu, tetapi juga entitas korporasi itu sendiri.
Penggunaan contoh kasus nyata membantu menggambarkan isu ini dengan lebih jelas. Salah satunya adalah kasus suap pajak di Tanjung Priok, di mana sebuah perusahaan PMA berhasil mengurangi kewajiban pajak secara ilegal. Kasus ini menunjukkan bagaimana korporasi dapat melewati batas hukum tanpa menghadapi konsekuensi serius.
Mengatasi Kendala Hukum dalam Tindakan Korporasi
Menyikapi kendala hukum yang ada, Yusof berpendapat perlunya pendekatan baru yang lebih efektif dalam penegakan hukum pidana terhadap perusahaan. Dia mendorong agar otoritas melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengidentifikasi aliran dan struktur kepemilikan perusahaan. Dengan cara ini, diharapkan korporasi akan lebih sulit untuk menghindari tanggung jawab.
Kendala dalam pelaksanaan hukum seringkali berpangkal pada kurangnya saling keterkaitan antara undang-undang yang ada. Yusof berpendapat bahwa revisi terhadap KUHP harus dipertimbangkan agar secara eksplisit memasukkan ketentuan yang menyasar korporasi sebagai entitas hukum. Pendekatan ini akan memberikan perspektif baru tentang penerapan hukum yang lebih adil.
Selain itu, kesadaran dan edukasi mengenai tanggung jawab hukum di kalangan perusahaan juga perlu ditingkatkan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang risiko dan konsekuensi hukum, perusahaan diharapkan dapat beroperasi dengan mengikuti norma-norma yang berlaku.
Peran Akademisi dalam Perubahan Hukum Korporasi
Menurut Yusof, akademisi memiliki peran penting dalam memperjuangkan perubahan dalam hukum korporasi. Melalui penelitian dan analisis mendalam, mereka dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dan pembuat kebijakan. Yusof sendiri merasa bertanggung jawab untuk membawa isu ini ke permukaan dan mendorong dialog yang konstruktif mengenai reformasi hukum.
Melalui disertasinya, Yusof berharap dapat menjadi pendorong bagi penelitian lanjutan yang akan mengeksplorasi lebih dalam tentang akuntabilitas korporasi di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan akan ada lebih banyak studi yang mendorong kesadaran mengenai urgensi mendesak untuk menyusun kebijakan yang lebih baik terkait dengan hukuman untuk perusahaan yang terlibat dalam praktik ilegal.
Kontribusi dari gagasan dan solusi praktis yang diusulkan Yusof tidak hanya akan membantu memperbaiki sistem hukum, tetapi juga akan memberikan panduan bagi kebijakan masa depan dalam dunia perusahaan di Indonesia. Ia mengajak rekan-rekan akademisi untuk bersama-sama berupaya menciptakan perubahan yang lebih baik.











