Gerakan kolektif untuk membeli hutan baru-baru ini menjadi perhatian publik, mencerminkan rasa frustrasi yang mendalam terhadap kebijakan pemerintah seputar deforestasi. Fenomena ini muncul sebagai reaksi dari masyarakat yang merasa kecewa dengan kerusakan lingkungan yang menyebabkan berbagai bencana di Sumatera.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa, Daniel Johan, mengungkapkan bahwa ide patungan ini sebenarnya adalah respon emosional yang kuat dari masyarakat. Mereka merasa bahwa langkah ini bisa menjadi bagian dari solusi atas permasalahan lingkungan yang semakin memburuk.
Di sisi lain, seorang juru kampanye hutan senior dari Greenpeace Southeast Asia-Indonesia menganggap bahwa upaya tersebut menunjukkan kepedulian sosial yang patut dicontoh. Gerakan “beli hutan” ini menggambarkan kesadaran masyarakat yang meningkat terhadap pentingnya menjaga ekosistem hutan.
Penanganan Deforestasi Melalui Keterlibatan Masyarakat
Namun, aksi membeli hutan tak lepas dari kritik. Aktivis lingkungan mengingatkan bahwa hutan bukanlah barang dagangan yang dapat dibeli sembarangan. Hutan merupakan ruang hidup yang selama berabad-abad dipelihara oleh komunitas adat dengan penuh tanggung jawab.
Asep, seorang juru kampanye Greenpeace, menekankan bahwa pendekatan semacam ini dapat memperburuk narasi tentang keberadaan hutan. Dia menyatakan bahwa masyarakat adat seharusnya diakui sebagai pelindung hutan yang paling efektif, bukan sebagai pihak yang perlu diselamatkan.
Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa ide membeli hutan bisa menimbulkan anggapan bahwa lahan tersebut tidak memiliki pemilik. Padahal, banyak konflik muncul akibat negara yang tidak mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka.
Hak Masyarakat Adat Sebagai Kunci Solusi
Penting untuk menyadari bahwa penyelamatan hutan harus bergerak dari pengakuan atas hak-hak masyarakat adat. Ini bukan soal mengubah kepemilikan, melainkan memberdayakan komunitas yang telah menjaga hutan selama ini.
Studi global menunjukkan bahwa ketika hak masyarakat lokal diakui secara resmi, hutan adat terbukti lebih terawat. Ini menegaskan bahwa solusi yang lebih menarik bukanlah sekadar donasi untuk membeli lahan, tetapi menghentikan praktik-praktik industri yang merusak dan mengembalikan wilayah adat kepada komunitasnya.
Hasil kajian Greenpeace menegaskan pentingnya kerangka hukum yang kuat untuk mendukung upaya penyelamatan hutan. Asep menyoroti urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum guna perlindungan hak-hak komunitas lokal.
Perlunya Hukum yang Berpihak pada Masyarakat Lokal
RUU ini diharapkan memberi kepastian tentang batas wilayah dan mencegah perampasan tanah yang selama ini mendera masyarakat adat. Konservasi yang benar seharusnya tidak lebih menempatkan masyarakat adat sebagai objek, melainkan sebagai subjek utama dalam pengelolaan hutan.
Asep mengungkapkan bahwa dengan adanya hukum yang mengutamakan hak-hak masyarakat, upaya menjaga hutan tidak akan lagi bergantung pada pembelian lahan. Sebaliknya, fokus harus diarahkan pada pemulihan hak-hak tersebut dan penguatan sistem pengelolaan dari komunitas lokal.
Dengan langkah-langkah yang tepat, harapan untuk menyelamatkan hutan akan semakin realistis. RUU Masyarakat Adat dinilai kunci untuk menciptakan keberlanjutan dan melindungi hutan sebagai sumber kehidupan bagi generasi mendatang.











