Mulai 1 Januari 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengimplementasikan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi identitas pengguna dan mengatasi masalah kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon untuk penipuan.
Di awal penerapannya, registrasi biometrik akan bersifat sukarela bagi pelanggan baru dengan sistem hybrid hingga akhir Juni 2026. Setelah itu, kebijakan ini akan diwajibkan bagi semua pelanggan baru, yang diharapkan dapat memperkuat keamanan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Penyampaian kebijakan ini terjadi dalam sebuah diskusi tentang ancaman kejahatan digital dan urgensi registrasi pelanggan berbasis biometrik yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia. Diskusi ini diadakan di Jakarta pada 17 Desember 2025 dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan ini.
Pentingnya Kebijakan Registrasi Biometrik untuk Keamanan Pelanggan
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan registrasi biometrik dibentuk sebagai respon terhadap meningkatnya angka penipuan digital. Setiap tahun, kejahatan siber yang menggunakan nomor telepon sebagai sarana berkembang pesat, mulai dari scam call hingga social engineering.
Kerugian akibat kejahatan digital tersebut sudah melampaui Rp7 triliun, dengan lebih dari 30 juta panggilan penipuan terjadi setiap bulan. Hal ini menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan untuk memperkuat keamanan identitas pengguna dalam layanan telekomunikasi.
Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menyebutkan bahwa hingga September 2025, terdapat lebih dari 383.000 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Dengan total kerugian yang mencapai Rp4,8 triliun, angka ini semakin mempertegas urgensi penerapan registrasi biometrik.
Dukungan Penuh dari Operator Seluler untuk Kebijakan Ini
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kesiapan operator seluler untuk mendukung pelaksanaan registrasi SIM berbasis biometrik. Menurut Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, kebijakan ini sangat penting untuk melindungi kepentingan pelanggan di era digital yang semakin berkembang.
Marwan menekankan bahwa berbagai layanan, mulai dari mobile banking hingga akses publik, sangat bergantung pada keamanan nomor telepon. Oleh karena itu, diperlukan sistem identifikasi yang lebih kuat dan akurat untuk menjaga data pelanggan.
Penerapan registrasi biometrik akan menjadi langkah lanjutan dari kebijakan know your customer (KYC) yang sudah berlaku sejak 2005, yang sebelumnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga sebagai dasar validasi.
Tahapan dan Implementasi Registrasi Biometrik
Dalam tahap transisi, pelanggan baru masih memiliki pilihan untuk melakukan registrasi menggunakan NIK atau verifikasi biometrik. Namun, setelah 1 Juli 2026, semua registrasi untuk pelanggan baru wajib menggunakan metode biometrik.
Kebijakan ini tidak diperuntukkan bagi pelanggan lama, sehingga mereka tetap dapat menggunakan metode yang sudah ada. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses transisi sambil memastikan semua pelanggan baru terlindungi dengan baik.
Selama masa transisi, operator seluler akan menyediakan berbagai pelatihan dan sosialisasi agar pelanggan dapat memahami serta memanfaatkan sistem registrasi baru ini dengan sebaik-baiknya.











