loading…
Ketua Umum Yayasan Universitas Jayabaya, Moestar Putrajaya, Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Fauzi Yusuf Hasibuan saat prosesi pengukuhan Pendiri ESQ Group, Ary Ginanjar Agustian sebagai Profesor Kehormatan Universitas Jayabaya.
Pendiri ESQ Group, Ary Ginanjar Agustian, baru saja dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan di Universitas Jayabaya. Penganugerahan gelar kehormatan ini menunjukkan penghargaan atas kontribusinya yang signifikan dalam penguatan karakter hukum di Indonesia.
Prosesi pengukuhan berlangsung dalam suasana formal di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, lantai 8 Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta. Hal ini menandakan komitmen Universitas Jayabaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan integritas hukum di tanah air.
Pengukuhan yang Mewakili Aspirasi Hukum Nasional
Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, menyatakan bahwa penetapan Ary Ginanjar sebagai Profesor Kehormatan bukan sekadar simbolis. Ini merupakan langkah konkret yang tepat, mengingat kedalaman pemikiran Ary sangat relevan dengan kebutuhan hukum nasional saat ini.
Selain itu, Rektor juga menggarisbawahi pentingnya kontribusi nyata Ary dalam mengembangkan berbagai karya ilmiah dan konsep yang berkaitan dengan law integrity. Kehadiran profesor kehormatan ini diharapkan dapat melengkapi khazanah pengetahuan hukum yang berintegrasi dengan nilai-nilai moral dan keadilan.
Melalui pengukuhan ini, diharapkan akan muncul inspirasi dan inovasi pada sistem pendidikan hukum. Penguatan karakter dalam pendidikan menjadi sebuah kewajiban yang tidak dapat diabaikan dalam konteks pembangunan hukum di Indonesia.
Orasi Ilmiah yang Menggugah Kesadaran Pendidikan Hukum
Dalam orasi ilmiah yang berjudul “Karakter Hukum Sebagai Pondasi Peradaban Bangsa,” Ary Ginanjar menyoroti banyak aspek dalam pendidikan hukum yang masih menjadi masalah. Ia menilainya bahwa pendidikan hukum sering kali hanya berfokus pada kecerdasan intelektual, mengabaikan kecerdasan emosional dan spiritual.
Kecerdasan emosional (EQ) dan kecerdasan spiritual (SQ) merupakan bagian penting dalam membentuk pengacara dan akademisi hukum yang berintegritas. Jika tidak diimbangi, potensi kecerdasan intelektual saja tidak akan menghasilkan sistem hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat.
Dengan membahas kondisi pendidikan hukum yang ada saat ini, Ary mengajak semua elemen untuk merenungkan kembali metode pengajaran yang diterapkan. Jika kita tidak beralih dari pendekatan konvensional, pendidikan hukum hanya akan stagnan dan tidak mampu menjawab tantangan zaman.
Langkah Menuju Sistem Hukum yang Mampu Mengayomi Masyarakat
Pengukuhan ini juga menunjukkan upaya Universitas Jayabaya untuk menghadirkan perubahan bagi masa depan hukum yang lebih baik. Melalui sosok Ary Ginanjar, yang memiliki kompetensi serta pengalaman yang mumpuni, harapan akan terbangun sistem hukum yang lebih berorientasi pada karakter.
Pendidikan tidak cukup hanya mengutamakan kepintaran intelektual, namun harus mencakup pembentukan karakter. Pengukuhan ini diharapkan menjadi titik awal bagi pengembangan sistem hukum yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kesadaran akan pentingnya bentuk pendidikan yang integratif ini merupakan harapan bagi para pemangku kebijakan hukum untuk segera melakukan evaluasi. Tindakan ini berpotensi membawa perubahan mendasar yang dapat menjawab tantangan bagi sistem hukum Indonesia ke depannya.














