Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) akan segera diterbitkan untuk mengatur penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga lainnya. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian atas peraturan terkait posisi polisi dalam infrastruktur pemerintahan.
Dalam regulasi terbaru yang dikenal sebagai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang diizinkan untuk diisi oleh anggota Polri. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi anggota kepolisian untuk berkontribusi lebih dalam berbagai sektor pemerintahan.
“Kami akan membahas apakah daftar 17 kementerian itu akan diatur dalam PP yang akan segera diterbitkan,” ungkap Yusril di Jakarta. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperhatikan masukan dari masyarakat dan tokoh-tokoh terkait.
Menurut Yusril, persetujuan Presiden Prabowo Subianto menjadi dasar untuk merumuskan PP tersebut. Selama ini, ketidakjelasan mengenai posisi dan kewenangan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.
Pembahasan mengenai Perpol ini muncul setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan pandangan baru tentang peran Polri. “Diskusi ini penting untuk menemukan solusi yang tepat dan komprehensif,” tambah Yusril.
Permasalahan ini dianggap mendesak untuk diselesaikan, terutama terkait penerapan Undang-Undang tentang Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. “Kami ingin agar semua pemangku kepentingan memahami pentingnya keselarasan dalam regulasi ini,” ungkapnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa Perpol sebelumnya hanya berlaku di lingkungan internal Polri, sementara penugasan di kementerian dan lembaga lain memerlukan dasar hukum yang lebih luas. “Oleh karena itu, kami merasa perlu menyusun suatu PP yang mengatur aspek ini,” katanya.
Pentingnya Penyusunan Peraturan Pemerintah dalam Penugasan Polri
Penyusunan Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan pedoman jelas bagi penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga. Dengan adanya PP, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik antara lembaga kepolisian dan pemerintahan lainnya.
Yusril menekankan bahwa dalam proses penyusunan, harus melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan yang komprehensif. “Kami akan mengumpulkan pandangan dari tokoh masyarakat, akademisi, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar efektif,” ujarnya.
Selain itu, Yusril juga menyatakan bahwa PP ini bertujuan untuk mengatur lebih rinci mengenai tugas, tanggung jawab, dan hak anggota Polri saat bertugas di luar struktur. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik dalam pelaksanaan tugas.
Dengan adanya klarifikasi melalui regulasi ini, diharapkan akan mengurangi kebingungan di kalangan masyarakat dan anggota Polri. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami batasan dan hak yang dimiliki dalam menjalankan tugasnya,” tambah Yusril.
Melalui koordinasi yang baik antara Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara, diharapkan draft awal rancangan PP dapat disusun dengan tepat waktu. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan dokumen ini secepatnya,” ujarnya.
Proses Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah
Menyusun sebuah rancangan PP adalah proses yang tidak bisa dianggap remeh. Tim yang terdiri dari berbagai stakeholders akan bekerja sama untuk memformulasikan isi peraturan yang komprehensif. “Kerja sama ini sangat penting untuk menyatukan berbagai perspektif yang ada,” jelas Yusril.
Setelah draft awal selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Yusril menegaskan pentingnya transparansi dalam proses ini agar masyarakat merasa dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Selama proses penyusunan, pemerintah juga akan mempertimbangkan perkembangan terbaru yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri. “Kami akan terus memperbarui informasi agar peraturan yang dibuat relevan dengan kebutuhan saat ini,” ujarnya.
Setelah proses konsultasi publik, draft akan direvisi sesuai dengan masukan yang diterima. Yusril berharap bahwa rancangan PP ini dapat segera diajukan untuk disahkan agar penugasan Polri di kementerian dan lembaga dapat segera dilaksanakan.
Dengan adanya rancangan ini, diharapkan efektivitas penugasan polisi di pemerintah dapat meningkat. “Kami yakin langkah ini akan membawa dampak positif bagi kinerja Polri dan pelayanan kepada publik,” tambah Yusril.
Dampak dan Harapan Terhadap Kebijakan Baru ini
Kebijakan baru yang akan diimplementasikan diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antara Polri dan kementerian atau lembaga lainnya. Keberadaan anggota Polri di posisi strategis diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan. “Sinergi ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan,” tegas Yusril.
Sebagai tambahan, peraturan ini juga dapat memberikan kesempatan bagi anggota Polri untuk meningkatkan kompetensi mereka di berbagai sektor. “Dengan berbagai pengalaman baru, anggota Polri bisa lebih siap dalam menghadapi tantangan di lapangan,” ungkapnya.
Yusril juga berharap bahwa masyarakat dapat melihat perubahan positif setelah implementasi PP ini. “Kami ingin agar kehadiran Polri di kementerian dan lembaga direalisasikan dengan baik,” ujarnya.
Keberhasilan implementasi peraturan ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak. “Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi jalannya kebijakan untuk memastikan bahwa sasaran dapat tercapai,” pungkas Yusril.
Dengan langkah-langkah yang jelas dan terencana, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan negara. “Kami bertekad untuk terus berupaya agar Polri bisa berkontribusi lebih dalam pembangunan,” tutupnya.











